Babakan_Sesuai Dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesaus) Desa,bahwa Alokasi distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Yang Bersumber dari Dana Desa Meennggutamakan Kaum Jompo dan Penyandang Disabilitas.
Penyaluran BLT Dana Desa untuk 3 bulan disalurkan sesuai mandat musdesus, 60% disabilitas dan 40% Jompo.
Penggunaan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebagai mana telah diatur perpres No:104 Tahun 2021 bahwa 40% dari Dana Desa dialokasikan untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebelum anggaran cair pihaknya sudah musyawarah melalui Musdesus Yang membahas siapa saja calon penerima BLT DD dan sesuai kesepakatan bahwa BLT DD Desa Babakan Tahun Anggaran 2022 ini dialokasikan untuk masyarakat Kategori Jompo dan juga Untuk Penyandang Disabilitas. Kamis 22 April 2022.
0 comments:
Posting Komentar