Menyongsong
masa depan bangsa, otonomi daerah, serta menyambut pemberlakuan
Undang-undang Desa tahun 2013 sebagai dasar ketahanan nasional, tentu saja memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan
bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Kekuatan
bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah
berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat. Untuk
itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu
menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PasaI 1
Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ).
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) berkedudukan di Ibukota
Kecamatan.
Pasal
3
Waktu
Pembentukan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 23 Januari 2014 di Kantor
Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal
4
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Tingkat
Kecamatan.
BAB
III
AZAS,
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal
5
Azas
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Negara Republik Indonesia.
Pasal
6
Landasan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan
operasional.
Pasal
7
Tujuan
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) bertujuan
memberdayakan seluruh potensi masyarakat desa di wilayah Kecamatan Babakan.
Pasal
8.
Fungsi
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) berfungsi :
- Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan
di segala bidang.
- Menjembatani antara
kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud
pembangunan partisipatif.
- Berperan secara aktif
dalam membina persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
- Mengembangkan program
pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan
ekonomi rakyat perdesaan agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Memperkuat potensi
masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi social.
BAB
IV
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
9
Bentuk
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) adalah
organisasi yang berbentuk kesatuan, sebagai wadah komunikasi dan informasi LPM
Desa di wilayah Kecamatan Babakan.
Pasal
10
Sifat
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM )
bersifat
independen.
BAB
V
ATRIBUT
Pasal
11
Lambang,
Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
12
Keanggotaan
Keanggotaan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) terdiri
dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota
Pasal
13
Hak
Anggota
Hak
Anggota adalah :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan
pertanyaan.
3. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk memperoleh
fasilitas organisasi.
4. Hak
membela diri.
Pasal
14
Kewajiban
Anggota
Kewajiban
Anggota adalah :
- Menaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi.
- Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM )
BAB
VII
ORGANISASI
Pasal
15
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) berada dalam
garis hubungan berjenjang, di bawahnya merupakan LPM tingkat desa.
Pasal
16
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) merupakan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke
luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah
Kecamatan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berwenang untuk menentukan
kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang
bersangkutan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berkewajiban untuk
memberikan laporan kegiatan organisasi kepada Kasie Ekbang Kecamatan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berwenang mengukuhkan dan
mengesahkan susunan dan personalia
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa.
Pasal 17
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah
Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 (
lima ) tahun.
2.
Musyawarah
Kerja Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) diadakan sesuai dengan kebutuhan minimal satu
kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
3.
Rapat
Kerja Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) diadakan sesuai
dengan kebutuhan.
BAB
IX
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
18
Kuorum
1.
Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) dinyatakan mencapai
kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota.
2.
Rapat-rapat
dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50
% ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari
jumlah anggota
3.
Apabila
kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
a. Untuk
Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
b.
Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4.
Apabila
sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan
rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah
dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.
Khusus
yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan ketua penyempurnaan
atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan
organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal
19
Pengambilan
Keputusan
1.
Semua
keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
ayat 1 pasal 19 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan
untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang
hadir yang memiliki hak suara.
4.
Keputusan
untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua
pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.
Untuk
pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak
kuorum pada Musyawarah Nasional yang
khusus diadakan untuk itu.
BAB
X
LEMBAGA
YANG DIBINA
Pasal
20
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) dapat
membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 21
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM )
terdiri
dari :
1.
Seorang
Ketua.
2.
Seorang
Sekretaris.
3.
Seorang
Bendahara.
4.
Sebelas
orang Anggota .
BAB
XIV
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 22
- Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga
sebagai penjabaran ketentuan
ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Musyawarah Nasional
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Anggaran
Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) .
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Babakan
Pada
Tanggal : 23 Januari 2014.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN,
MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN
ADMINISTRASI
Pasal
1
Landasan
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
BAB
XIV
Pasal 2
Mars
dan Hymne
Mars
dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal
3
Penghargaan
Penghargaan
adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga
yang dinilai peduli terhadap
pemberdayaan masyarakat.
Pasal
4
Administrasi
surat
menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen
serta pembuatan stempel, papan nama,
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
II
ATRIBUT
LOGO,
PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU
SERAGAM
Pasal
5
Logo
Logo
LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu,
bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
Pasal
6
Panji
Panji
LPM berwarna dasar putih yang berukuran
120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce
kuning.
Pasal
7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di
bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi
tiang bendera.
Pasal
8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas,
dipasang pada baju bagian dada sebelah
kiri atas.
Pasal
9
Kartu
Tanda Anggota
Bentuk
dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) dan setiap anggota wajib memiliki kartu
anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.
Pasal
10
Baju
Seragam
Baju
seragam LPM ditetapkan oleh Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) sesuai
dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB
IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal
11
Status
Keanggotaan
Anggota adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau
pengurus LPM.
Pasal
12
Syarat-syarat
Keanggotaan
1.
Warga
negara Indonesia minimal berusia 17 tahun
atau telah menikah.
2.
Sehat
jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
3.
Merupakan
anggota LPM Tingkat Desa
BAB
IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal
13
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Permohonan
sendiri.
3.
Melanggar
AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
4.
Pasal
14
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus
diberhentikan apabila :
1.
Telah
memenuhi ketentuan pasal 13.
2.
Tidak
dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut –
turut.
3.
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.
Menyalahgunakan
wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.
Diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat
pleno pengurus.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
15
Hak
Anggota
1.
Setiap
anggota Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak
bicara dan hak suara.
b.
Hak
memilih dan dipilih.
c.
Hak
mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikutikegiatan,
memperoleh pelayanan serta fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan
organisasi.
e.
Hak
melakukan pembelaan diri.
f.
Memberikan
iuran anggota
2.
Kewajiban
Anggota :
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan
iuran anggota.
BAB
Vl
SANKSI
ANGGOTA
Pasal 16
1.
Setiap
anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan
yang dilakukan berupa :
a.
Teguran
lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian
pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian
sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian
dari anggota.
2.
Keputusan
untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata
cara penggunakan hak membela diri diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VIl
KELENGKAPAN
PENGURUS
Pasal
18
1.
Sesuai
dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM dilengkapi dengan seksi-seksi
:
a.
Organisasi
dan Kelembagaan.
b.
Advokasi
hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.
SDM
dan Pendidikan.
d.
Kemitraan
dengan pihak terkait.
e.
Tenaga
kerja.
f.
Pemberdayaan
keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan
SDA, dan Perikanan.
h.
Pertanian,
Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya
dan Pariwisata.
j.
Pemberdayaan
Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan.
k.
Penelitian
dan Pengembangan.
l.
Komunikasi,
Media masa dan informasi.
m.
Pemuda,
Olah raga.
n.
Pemukiman
Prasarana wilayah dan Agama.
2.
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) melaksanakan tugas-tugas harian dapat dibantu oleh sekretariat yang berfungsi mengerjakan tugas-tugas
kesekretariatan.
BAB
VIIl
TUGAS
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah
Kecamatan
1.
Musyawarah
Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Tugas
dan wewenang Musyawarah Kecamatan adalah
:
a.
Memilih
dan menetapkan Pengurus
b.
Menetapkan
program umum organisasi.
c.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi.
d.
Menetapkan
keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting
lainnya.
e.
Menetapkan
dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah
Kecamatan Luar Biasa
Musyawarah
atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan
masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
Pasal 21
Musyawarah
Kerja
1.
Tugas
dan wewenang musyawarah kerja adalah :
a.
Mengevaluasi
kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan
selanjutnya.
b.
Menginventarisasi
permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan
keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan
alternatif pemecahan atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri
serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Musyawarah kerja.
2.
Peserta
Mukercam adalah :
a.
Utusan
anggota LPM Tingkat Desa
b.
Utusan
Pemerintah Kecamatan
Pasal 22
Rapat
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM
Tugas
dan wewenang rapat FK-LPM adalah :
1.
Menetapkan
kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Muscam, Mukercamlub serta
Mukercam.
2.
Mengadakan
evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan
organisasi.
3.
Menyusun
dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.
Mengevaluasi
kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
BAB
IX
MASA
JABATAN, PEMILIHAN PENGURUS DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 23
Masa
Jabatan Pengurus
1.
Masa jabatan pengurus Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) adalah
5 (lima) tahun.
2.
Ketua
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM dapat dipilih kembali pada masa jabatan berikutnya.
Pasal 24
Pemilihan
Pengurus
Pemilihan
pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) dilakukan dengan cara musyawarah/ pemilihan
langsung.
Pasal 25
Pergantian
Antar Waktu
Pergantian
antar waktu dapat dilakukan atas usul Kuwu desa setempat.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muscam.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut
ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dipertanggunjawabkan pada Muscam.
--------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Babakan
Pada
Tanggal : 23 Januari 2014.
0 comments:
Posting Komentar