iklan saya

Berita Desa

Selasa, 11 Maret 2014

ANGGARAN DASAR FORUM KUMUNIKASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( F K - L P M )



Menyongsong masa depan bangsa, otonomi daerah, serta menyambut pemberlakuan Undang-undang Desa tahun 2013 sebagai dasar ketahanan nasional, tentu saja  memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat  yang mandiri, tangguh, maju,  adil dan makmur  sebagaimana amanat  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat   dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

PasaI  1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ).

Pasal  2
Tempat Kedudukan

    Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

Pasal 3
Waktu Pembentukan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 23 Januari 2014 di Kantor Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Tingkat Kecamatan.


BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Landasan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.

Pasal 7
Tujuan

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat desa di wilayah Kecamatan Babakan.

Pasal 8.
Fungsi

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berfungsi :
  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  di segala bidang.
  2. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
  3. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  4. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
  5. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat perdesaan agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
  6. Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi social.


BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9
Bentuk

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, sebagai wadah komunikasi dan informasi LPM Desa di wilayah Kecamatan Babakan.


Pasal 10
Sifat

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 
bersifat independen.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.         Bendahara
4.         Anggota




Pasal 13
Hak Anggota

Hak Anggota adalah :
   1. Hak memilih dan dipilih.
   2. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
   3. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
       Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
   4. Hak membela diri.
Pasal 14
Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota  adalah :
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan   Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 


BAB VII
ORGANISASI

Pasal 15

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berada dalam garis hubungan berjenjang, di bawahnya merupakan LPM tingkat desa.

Pasal 16

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Kecamatan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada Kasie Ekbang Kecamatan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa.

Pasal  17
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat

1.    Musyawarah Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )   Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.

2.    Musyawarah Kerja Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  diadakan sesuai dengan kebutuhan minimal satu kali dalam waktu  1 (satu) tahun.

3.    Rapat Kerja Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  diadakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Kuorum

1.    Musyawarah  Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.    Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)  dari jumlah anggota
3.    Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :   
             a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua                         puluh empat)  jam.
             b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua)                   jam.
4.    Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.    Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan ketua penyempurnaan atau   perubahan  Anggaran Dasar   dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.





Pasal 19
Pengambilan Keputusan

1.    Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk  mufakat.
2.    Apabila ayat 1 pasal 19 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.    Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.    Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.    Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk itu.


BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 20

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.


BAB   XI

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal  21

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 
terdiri dari :
1.     Seorang Ketua.
2.     Seorang Sekretaris.
3.     Seorang Bendahara.
4.     Sebelas orang Anggota .







BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  22

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan  ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional

BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  .

----------------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   : Babakan
Pada Tanggal   : 23 Januari 2014.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


BAB  I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN    ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar

BAB XIV

Pasal  2
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.

Pasal 3
Penghargaan

Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang  dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
Administrasi

surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen  serta pembuatan stempel, papan nama,   diatur dalam peraturan organisasi.


BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM




Pasal 5
Logo

Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Pasal 6
Panji

Panji LPM berwarna dasar   putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.


Pasal 7
Bendera

Bendera  LPM berwarna dasar   putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat  dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.

Pasal 8
Pin

Pin  berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang  pada baju bagian dada sebelah kiri atas.

Pasal 9
Kartu Tanda Anggota

Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.

Pasal 10
Baju Seragam

Baju seragam LPM  ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.







BAB IIl
STATUS  DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
Status Keanggotaan

    Anggota adalah  orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
   
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan

1.    Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun  atau telah menikah.
2.    Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
3.    Merupakan anggota LPM Tingkat Desa


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA  DAN  PENGURUS

Pasal 13
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :

1.    Meninggal dunia.
2.    Permohonan sendiri.
3.    Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
4.     
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus  diberhentikan  apabila :

1.    Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
3.    Bertindak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.    Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.    Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan  setingkat  lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak Anggota

1.      Setiap anggota Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.    Hak bicara dan hak suara.
b.    Hak memilih dan dipilih.
c.     Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.    Mengikutikegiatan, memperoleh  pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e.    Hak melakukan pembelaan diri.
f.      Memberikan iuran anggota

2.      Kewajiban Anggota  :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.     Memberikan iuran anggota.


BAB Vl
SANKSI ANGGOTA

Pasal  16

1.      Setiap anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik  serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.             Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.             Penghentian pelayanan organisasi.
c.             Pemberhentian sebagai pengurus.
d.             Pemberhentian dari  anggota.

2.      Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.

Pasal  17

Tata cara penggunakan  hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS

Pasal 18

1.     Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM dilengkapi dengan seksi-seksi :
a.    Organisasi dan Kelembagaan.
b.    Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.    SDM dan Pendidikan.
d.    Kemitraan dengan pihak terkait.
e.    Tenaga kerja.
f.     Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.    Pemberdayaan SDA, dan Perikanan. 
h.    Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.      Budaya dan Pariwisata.
j.      Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan  Perdagangan. 
k.    Penelitian dan Pengembangan.
l.      Komunikasi, Media masa dan informasi.
m.   Pemuda, Olah raga.
n.    Pemukiman Prasarana wilayah dan Agama.

2.     Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  melaksanakan   tugas-tugas harian  dapat dibantu oleh sekretariat  yang berfungsi mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.


BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  19
Musyawarah Kecamatan

1.       Musyawarah Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.       Tugas dan wewenang Musyawarah Kecamatan adalah  :
a.    Memilih dan menetapkan Pengurus
b.    Menetapkan program umum organisasi.
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.    Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e.    Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal  20
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa

Musyawarah atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
   

Pasal   21
Musyawarah Kerja

1.     Tugas dan wewenang musyawarah kerja adalah :
a.     Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b.     Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.     Memberikan alternatif pemecahan atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Musyawarah kerja.

2.     Peserta Mukercam adalah :
a.     Utusan anggota LPM Tingkat Desa
b.     Utusan Pemerintah Kecamatan


Pasal  22
Rapat Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM

Tugas dan wewenang rapat FK-LPM adalah :

1.     Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Muscam, Mukercamlub serta Mukercam.
2.     Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.     Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.     Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN PENGURUS DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal  23
Masa Jabatan Pengurus

1.        Masa  jabatan pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) adalah 5 (lima) tahun.

2.        Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM dapat dipilih kembali pada masa jabatan berikutnya.
Pasal  24
Pemilihan Pengurus

Pemilihan pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) dilakukan dengan cara musyawarah/ pemilihan langsung.

Pasal  25
Pergantian Antar Waktu

Pergantian antar waktu dapat dilakukan atas usul Kuwu desa setempat.


BAB    X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muscam.


BAB  Xl
PENUTUP

Pasal  39

Hal – hal yang belum  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Muscam.

 --------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   : Babakan
Pada Tanggal   : 23 Januari 2014.

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes