iklan saya

Berita Desa

Kamis, 27 Maret 2014

Rencana Membangun Desa

Sudah menjadi kebiasaan jika di penghujung tahun hingga triwulan pertama, di tiap-tiap desa umumnya getol merencanakan program pembangunan desa. Implikasinya terwujud melalui proposal yang siap disebar ke sejumlah dinas, mulai tingkat kabupaten, propinsi hingga kementrian. Melaui jalur eksekutif mapun legislatif. Pokoknya, seluruh ikhtiar ditempuh guna memajukan masyarakat di desa. Tidak terkecuali dengan yang dilakukan Desa Babakan kita tercinta ini, baik Pemdes, LPMD, Pokmas, hingga kelompok tani, semua terlihat sibuk mencari peluang untuk membangun desa. Meski peluang yang ada sebesar lubang jarum, peruntungan tetap diupayakan demi terciptanya kemajuan. Apa yang akan kita bangun di tahun 2014 ini ? Jikalau acuannya adalah upaya yang sudah dan sedang ditempuh, tentu akan banyak pekerjaan di sepanjang tahun ini. Sebut saja sesi kedua program Rutilahu tahun 2013 lalu yang merupakan bantuan dari Kemenpera RI, yang masih menyisakan paket Perbaikan Sarana Umum (PSU), pelaksanaannya segera di depan mata setelah turun rekommendasi Pak Menteri. Rencananya melalui program ini akan dibangun Rabat Beton. Program Perbaikan Lingkungan Permukiman (PLP) pun akan bergulir pada semester pertama tahun ini. PLP rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan jalan Hotmix. Sementara itu PNPM Mandiri Perdesaan akan diarahkan untuk perbaikan sanitasi masyarakat berupa pembuatan TPT sepanjang 538 meter. Sedangkan dana yang bersumber dari pos Anggaran Dana Desa (ADD) dan APBDes akan terkonsentrasi bagi kesehatan lingkungan, terhitung di dalamnya adalah pembenahan jalan lingkungan. Bagaimana dengan permukiman ? Masalah permukiman akan tetap menjadi konsen Kuwu Babakan tahun ini. Tercatat tidak kurang dari 30 Kepala Keluarga yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ), masih mendiami rumah tidak layak huni ( rutilahu ). Meski jumlah MBR yang mendiami rutilahu Desa Babakan tidak sebesar beberapa desa tetangga kita, tentu masalah mereka harus senantiasa kita perhatikan. Kuwu Babakan sudah berupaya mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan melalui program Bantuan Gubernur agar 30 rutilahu dilakukan perehaban tahun ini. Harapannya seluruh warga Babakan hidup di rumah/ lingkungan yang sehat. Program lainnya, apabila tidak ada aral melintang, tentu cukup banyak yang akan kita lakukan. (emhum, DesBBK).

Senin, 17 Maret 2014

Pelantikan Lima Kuwu Wilayah Timur Cirebon





BABAKAN, (DesBBK).- Bertempat di aula Sanggar Madu PG. Tersana Baru Babakan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Pejabat Bupati Cirebon melantik lima kuwu terpilih di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Jumat (14/3).

Kelima kuwu yang dilantik tersebut masing-masing empat kuwu berasal dari Kecamatan Babakan yakni Setia Budi Kuwu Desa Serangwetan, Turki Kuwu Desa Serangkulon, Budi Utomo Kuwu Desa kudumulya, dan Cakiya Kuwu desa Sumberkidul, sementara satu kuwu dari Kecamatan Losari adalah Amin Kuwu terpilih Desa Mulyasari.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Cirebon Daud Achmad mengatakan rasa bangganya terhadap seluruh komponen pelaksanaan pemilihan kuwu atas kinerjanya yang telah menghantarkannya dengan tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban hingga pelantikan meskipun dilaksanakan ditengah-tengah masa moratorium.

“Kami garis bawahi seluruh komponen pelaksanaan pilwu atas seluruh proses pelekasanaan yang dilaksanakan secara aman dan tertib,” ungkapnya.

Daud juga mengingatkan kepada para kuwu terpilih terkait meningkatnya kesadaran politik rakyat sehingga ikut mengakses jalannya pemerintahan, diharapkan kepada para kuwu dapat menjalankan roda pemerintahan secara demokratis, taat hukum yang berkeadilan dan mengedepankan peran rakyat dalam memanajemen roda pemerintahan terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres maka Kuwu sebagai ujung tombak dalam mengemban misi pelayanan kepada masyarakat maka kuwu dituntut untuk dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. “

Pada akhir sambutan, Daud berpesan setelah dilantik dan resmi mengemban tugas untuk memikul tanggungjawab sebagai pimpinan pemerintah desa, kuwu harus mampu menjalankan pembinaan yang persuasif dan edukatif kepada rakyatnya agar rakyat dapat ikhlas dan rela memberikan partisipasi aktif dalam membangun kemajuan Desanya. (emhum/DesBBK)

Jumat, 14 Maret 2014

Keistimewaan Undang-Undang Desa Terbaru No. 6 Th. 2014


Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini.

1.   Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".

Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.

2.   Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.

3.   Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
 “Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.
Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.

4.   Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

5.   Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tantangan dan Tanggung Jawab
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.

Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.
Tanggapan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
"Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.
"Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.
Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. "Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen," ujarnya.

Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya.
Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. "Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik," ujarnya.

Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.

Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
Melihat banyaknya pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, bukan tak mungkin jika ladang korupsi itu akan pindah ke Kantor-Kantor Kepala Desa, setelah diberlakukannya UU Desa yang baru ini nantinya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa beserta perangkatnya mulai sekarang belajar Accounting.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa yang akan segera mendapatkan dan miliaran itu bersikap ektra hati-hati.
"Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum," ujar Kornel. Ia mencontohkan, era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum.
Lalu, ia memberikan solusi jitu agar para kepala desa lepas dari jeratan hukum. "Buat pembukuan yang baik, akuntabel dan transfaran," Kornel menjelaskan.
Pembukuan yang baik yakni mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detil. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya.
"Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap," jelas Kornel.

Penutup
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selasa, 11 Maret 2014

LPM dan Pokmas Harus Siap Jalankan UU Desa

UU Desa yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2013 lalu sesungguhnya dibuat setelah menyerap pemikiran dan pengalaman bermacam proses pemberdayaan. Sejumlah workshop diadakan untuk kepentingan itu, termasuk workshop Progress Update Agenda Kerja Prioritas Kelompok Kerja Kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh POKJA Pengendali TNP2K, yang diikuti penulis pada 24 Mei 2013 lalu. Disusul oleh berbagai pertemuan Tim Perumus RUU dari DPR, dan konsultasi sana-sini.

Subjek Pembangunan
Demi menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, maka beberapa klausul kunci mengenai kelembagaan, good governance, demokratisasi pengambilan keputusan dan perencanaan diatur cukup lugas dalam UU ini. Jadi, UU Desa ini sebenarnya bukan melulu mengatur pemindahan pengelolaan APBN ke kas desa sebagaimana yang diributkan banyak kalangan.
Alokasi dana menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan desa yang berdaulat, dan menerapkan mekanisme pembangunan yang mengandalkan jaringan kerja (networking) dengan banyak pihak, partisipatif, dan tidak hierarchies (top-down). LPM/  Pokmas sebagai Civil Society Organization (CSO) adalah salah satu mitra kerja strategis pemerintah desa, agar desa terhindar dari stigma objek pembangunan.
Pasal 72 UU Desa memang menyebutkan bahwa Dana Alokasi Desa berasal 10% dana transfer daerah (APBN) dan bakal dibagi ke 72.000 desa. So, tiap desa akan menerima Rp0,7 - 1,4 miliar, tergantung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luasnya wilayah. Menurut Khudori (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia/AEPI; Media Indonesia Januari 2013), alokasi sebesar itu diharapkan mengembalikan kekuatan sektor pertanian dan membalik arah pembangunan dari sektor non-tradable (jasa, keuangan, perdagangan, transportasi, komunikasi, hotel, restoran dan pariwisata) ke sektor tradable (pertanian, pertambangan dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal.
Desa benar-benar akan dijadikan ujung tombak pembangunan, berbekal APBN yang dulunya masih dianggap mimpi di siang bolong bisa masuk desa. Konon langkah ini akan efektif menghambat laju urbanisasi dan “tren pengiriman TKI” ke negeri seberang.
Lihat saja urbanisasi di ibukota meningkat pesat akibat pembangunan yang meninggalkan desa. Terbukti, DKI Jakarta dihuni 12,7 juta penduduk di siang hari dan 9,7 juta di malam hari (Koran Sindo, 27 Agustus 2013). Padahal tahun 2010 lalu hanya 8,5 juta penduduk yang bermukim di DKI (jakartabps.go.id). Fakta ini melengkapi data tingkat urbanisasi di semua kawasan perkotaan nusantara yang mencapai 48.3 % (Susenas, 2010).
Artinya, desa yang identik dengan pertanian itu selama ini telah ditelantarkan. Kini telah muncul kesadaran untuk back to rural agar pembangunan tetap berlangsung disana menggunakan kekayaan lokal yang dipunya. Kalau perlu memanggil pulang para ahli pembangunan yang terlanjur berdomisili di kota untuk membangun desa kelahirannya.

Menajamkan Kesiapan LPM dan Pokmas
Seberapa siapkah LPM/ Pokmas mampu turut membawa desa keluar dari berbelitnya persoalan? Fakta menunjukkan bahwa sejauh ini BKM telah mampu memengaruhi pengambilan keputusan di sejumlah desa. Tentu saja ruang yang makin diperluas oleh UU Desa merupakan tantangan tersendiri bagi kita untuk mendorong PJM Pronangkis berkualitas makin mewarnai pembangunan desa. Oleh sebab itu, berikut adalah isu-isu strategis kelembagaan dan perencanaan partisipatif LPM/ Pokmas yang harus dipersiapkan untuk dipertajam:
Pertama, LPM/ Pokmas mesti proaktif dalam Musyawarah Desa. Sebagai Civil Society Organization (CSO),  LPM/ Pokmas mesti bergerak fleksible sebagai co - management pembangunan, akan makin memiliki ruang formal untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan dalam Musyawarah Desa. Pada tahap perencanaan, LPM/ Pokmas sebagai unsur masyarakat berkesempatan untuk mengintegrasikan PJM Pronangkis, Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) atau Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) ke dalam perencanaan desa, kerja sama antardesa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau penambahan dan pelepasan aset desa. Musyawarah Desa ini menurut Pasal 54 ayat 1 dan 2 diikuti oleh BPD, Kepala Desa dan unsur masyarakat
Kedua, LPM/ Pokmas mesti mengintegrasikan PJM Pronangkis dengan Perencanaan Pembangunan Desa agar pro poor, berdampak langsung pada kesejahteraan (sebagaimana amanah Pasal 78), dan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79). Perencanaan Pembangunan Desa tersebut disusun secara berjangka terdiri dari: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan (b). Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sebagai penjabaran dari RPJMDes.
Merespon ketentuan ini, maka PJM Pronangkis dapat saja dibuat berdurasi 6 tahun, jika hendak menyesuaikan usia perencanaannya. Atau mengambil mid-term evaluation planning-nya RPJM Desa jika ingin tetap mempertahankan jangka waktu 3 tahun.
Ketiga, LPM/ Pokmas semakin mengasah PJM Pronangkisnya agar tetap fleksibel merespon dinamika zaman. Dibutuhkan prakarsa-prakarsa inovatif untuk merawat PJM Pronangkis agar visioner dalam menjawab berbagai tantangan globalisasi. Isu-isu strategis yang diprediksikan datang dalam trend 5-10 tahun ke depan dihadirkan, sehingga PJM Pronangkis tetap “bergigi” dan tak lekang ditelan masa. Sebab varian alternatif untuk menjawabnya telah tersedia di dalamnya.
Isu-isu seperti penanggulangan kemiskinan berorientasi kawasan (tidak sektoral dan parsial), responsif gender, mengedepankan mitigasi bencana dan bahaya (hazard), serta menjaga keberlanjutan penghidupan (sustainable livelihood) berbasis mata pencaharian harus mempertajam arah PJM. Tajamnya PJM Pronangkis ini niscaya akan mengoptimalkan kualitas RPJM Desa dan menghindarkannya dari bentuk perencanaan yang melulu daftar kegiatan (shopping list), reaktif dan tidak menggambarkan visi desa.
Jika tahun 2015 kelak PNPM Mandiri Perdesaan benar-benar pergi meninggalkan desa dampingan, niscaya LPM/ Pokmas dan PJM Pronangkis menjadi aset berharga sebagai jejak pendampingan. Boleh saja Pasal 76 UU Desa menyebutkan bahwa aset desa dapat berbentuk tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan desa, mata air desa, pemandian umum, dan beragam aset tangible lainnya.
Namun, LPM/ Pokmas dan PJM Pronangkis adalah aset intangible yang jauh lebih berharga karena mampu melembagakan system pengambilan keputusan demokratis, baik dalam pemilihan pemimpin maupun dalam perumusan perencanaannya.
Apalagi UU Desa saat ini mengedepankan dua azas utama, yaitu azas rekognisi dan subsidiaritas (Sudjatmiko; 2014), ketimbang azas desentralisasi. Azas rekognisi dikenali sebagai pengakuan terhadap keragaman budaya, kearifan lokal (local wisdom), hak asal-usul, prakarsa, produk hukum dan kelembagaan desa. Sedangkan azas subsidiaritas adalah azas yang memelihara kewenangan lokal untuk mandiri dalam menjalankan segala urusan lokal. Kedua azas tersebut memungkinkan BKM yang telah melembaga untuk diakui eksistensinya dalam membangun kemandirian.

Agenda Mendesak
Dengan berlaku efektifnya UU Desa berikut penganggarannya tahun 2015 nanti, maka Pasal 200 hingga Pasal 216, yang berkaitan dengan desa dalam UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dicabut (Pasal 121 UU Desa). Untuk sementara ini kekuatan hukum UU Pemda diambil sebagian karena tidak kunjung menjawab kebutuhan rakyat desa, meskipun PP no 72 Tahun 2005 tetap berlaku untuk mengisi kekosongan, asalkan tidak bertentangan dengan UU Desa.
Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah bagaimana mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) agar UU Desa segera beroperasi. Tercatat ada 3-4 PP yang harus dibuat, yaitu PP Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak, PP tentang Perangkat Desa, PP Musyawarah desa, PP Keuangan Desa, dan PP Pengelolaan kekayaan desa.
PP yang paling penting dan memerlukan sumbangsih pemikiran dari para aktivis pemberdayaan (termasuk para pegiat PNPM Mandiri Perkotaan) adalah PP tentang Musyawarah Desa (Pasal 47) dan PP Pengelolaan kekayaan desa (Aset Desa – Pasal 77). Kedua PP tersebut akan amat menentukan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat desa berlangsung secara partisipatif, demokratis, dan transparan. Bahkan jika konsisten, PP-PP tersebut dapat menghancurkan feodalisme kepemimpinan desa (Sudjatmiko;2014). Oleh sebab itu, pola-pola pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan oleh PNPM Perkotaan yang kaya akan lesson learned sebaiknya turut mewarnai kedua PP tersebut.
Ayo temans, setengah masa depan rakyat desa ada di pundak kita. Kini bukan lagi eranya para buruh tani terperangkap cemeti dan roda pedati; menyeringai nyeri menahan lapar di lumbung padi.

ANGGARAN DASAR FORUM KUMUNIKASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( F K - L P M )



Menyongsong masa depan bangsa, otonomi daerah, serta menyambut pemberlakuan Undang-undang Desa tahun 2013 sebagai dasar ketahanan nasional, tentu saja  memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat  yang mandiri, tangguh, maju,  adil dan makmur  sebagaimana amanat  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat   dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

PasaI  1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ).

Pasal  2
Tempat Kedudukan

    Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

Pasal 3
Waktu Pembentukan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 23 Januari 2014 di Kantor Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Tingkat Kecamatan.


BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Landasan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.

Pasal 7
Tujuan

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat desa di wilayah Kecamatan Babakan.

Pasal 8.
Fungsi

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berfungsi :
  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  di segala bidang.
  2. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
  3. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  4. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
  5. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat perdesaan agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
  6. Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi social.


BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9
Bentuk

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, sebagai wadah komunikasi dan informasi LPM Desa di wilayah Kecamatan Babakan.


Pasal 10
Sifat

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 
bersifat independen.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.         Bendahara
4.         Anggota




Pasal 13
Hak Anggota

Hak Anggota adalah :
   1. Hak memilih dan dipilih.
   2. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
   3. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
       Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
   4. Hak membela diri.
Pasal 14
Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota  adalah :
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan   Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 


BAB VII
ORGANISASI

Pasal 15

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berada dalam garis hubungan berjenjang, di bawahnya merupakan LPM tingkat desa.

Pasal 16

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Kecamatan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada Kasie Ekbang Kecamatan.

  1. Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa.

Pasal  17
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat

1.    Musyawarah Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )   Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.

2.    Musyawarah Kerja Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  diadakan sesuai dengan kebutuhan minimal satu kali dalam waktu  1 (satu) tahun.

3.    Rapat Kerja Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  diadakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Kuorum

1.    Musyawarah  Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.    Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)  dari jumlah anggota
3.    Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :   
             a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua                         puluh empat)  jam.
             b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua)                   jam.
4.    Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.    Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan ketua penyempurnaan atau   perubahan  Anggaran Dasar   dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.





Pasal 19
Pengambilan Keputusan

1.    Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk  mufakat.
2.    Apabila ayat 1 pasal 19 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.    Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.    Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.    Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk itu.


BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 20

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.


BAB   XI

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal  21

Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) 
terdiri dari :
1.     Seorang Ketua.
2.     Seorang Sekretaris.
3.     Seorang Bendahara.
4.     Sebelas orang Anggota .







BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  22

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan  ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional

BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  .

----------------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   : Babakan
Pada Tanggal   : 23 Januari 2014.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


BAB  I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN    ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar

BAB XIV

Pasal  2
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.

Pasal 3
Penghargaan

Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang  dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
Administrasi

surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen  serta pembuatan stempel, papan nama,   diatur dalam peraturan organisasi.


BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM




Pasal 5
Logo

Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Pasal 6
Panji

Panji LPM berwarna dasar   putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.


Pasal 7
Bendera

Bendera  LPM berwarna dasar   putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat  dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.

Pasal 8
Pin

Pin  berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang  pada baju bagian dada sebelah kiri atas.

Pasal 9
Kartu Tanda Anggota

Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.

Pasal 10
Baju Seragam

Baju seragam LPM  ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.







BAB IIl
STATUS  DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
Status Keanggotaan

    Anggota adalah  orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
   
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan

1.    Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun  atau telah menikah.
2.    Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
3.    Merupakan anggota LPM Tingkat Desa


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA  DAN  PENGURUS

Pasal 13
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :

1.    Meninggal dunia.
2.    Permohonan sendiri.
3.    Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
4.     
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus  diberhentikan  apabila :

1.    Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
3.    Bertindak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.    Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.    Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan  setingkat  lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak Anggota

1.      Setiap anggota Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.    Hak bicara dan hak suara.
b.    Hak memilih dan dipilih.
c.     Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.    Mengikutikegiatan, memperoleh  pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e.    Hak melakukan pembelaan diri.
f.      Memberikan iuran anggota

2.      Kewajiban Anggota  :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.     Memberikan iuran anggota.


BAB Vl
SANKSI ANGGOTA

Pasal  16

1.      Setiap anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik  serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.             Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.             Penghentian pelayanan organisasi.
c.             Pemberhentian sebagai pengurus.
d.             Pemberhentian dari  anggota.

2.      Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.

Pasal  17

Tata cara penggunakan  hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS

Pasal 18

1.     Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM dilengkapi dengan seksi-seksi :
a.    Organisasi dan Kelembagaan.
b.    Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.    SDM dan Pendidikan.
d.    Kemitraan dengan pihak terkait.
e.    Tenaga kerja.
f.     Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.    Pemberdayaan SDA, dan Perikanan. 
h.    Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.      Budaya dan Pariwisata.
j.      Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan  Perdagangan. 
k.    Penelitian dan Pengembangan.
l.      Komunikasi, Media masa dan informasi.
m.   Pemuda, Olah raga.
n.    Pemukiman Prasarana wilayah dan Agama.

2.     Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM )  melaksanakan   tugas-tugas harian  dapat dibantu oleh sekretariat  yang berfungsi mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.


BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  19
Musyawarah Kecamatan

1.       Musyawarah Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.       Tugas dan wewenang Musyawarah Kecamatan adalah  :
a.    Memilih dan menetapkan Pengurus
b.    Menetapkan program umum organisasi.
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.    Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e.    Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal  20
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa

Musyawarah atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
   

Pasal   21
Musyawarah Kerja

1.     Tugas dan wewenang musyawarah kerja adalah :
a.     Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b.     Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.     Memberikan alternatif pemecahan atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Musyawarah kerja.

2.     Peserta Mukercam adalah :
a.     Utusan anggota LPM Tingkat Desa
b.     Utusan Pemerintah Kecamatan


Pasal  22
Rapat Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM

Tugas dan wewenang rapat FK-LPM adalah :

1.     Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Muscam, Mukercamlub serta Mukercam.
2.     Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.     Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.     Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN PENGURUS DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal  23
Masa Jabatan Pengurus

1.        Masa  jabatan pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) adalah 5 (lima) tahun.

2.        Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM dapat dipilih kembali pada masa jabatan berikutnya.
Pasal  24
Pemilihan Pengurus

Pemilihan pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) dilakukan dengan cara musyawarah/ pemilihan langsung.

Pasal  25
Pergantian Antar Waktu

Pergantian antar waktu dapat dilakukan atas usul Kuwu desa setempat.


BAB    X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muscam.


BAB  Xl
PENUTUP

Pasal  39

Hal – hal yang belum  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( FK-LPM ) yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Muscam.

 --------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   : Babakan
Pada Tanggal   : 23 Januari 2014.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes