This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Kamis, 06 November 2014
Selasa, 04 November 2014
Kamis, 27 Maret 2014
Rencana Membangun Desa
Maret 27, 2014
Pemdes Babakan
No comments
Sudah menjadi kebiasaan jika di penghujung tahun hingga triwulan pertama, di tiap-tiap desa umumnya getol merencanakan program pembangunan desa. Implikasinya terwujud melalui proposal yang siap disebar ke sejumlah dinas, mulai tingkat kabupaten, propinsi hingga kementrian. Melaui jalur eksekutif mapun legislatif. Pokoknya, seluruh ikhtiar ditempuh guna memajukan masyarakat di desa. Tidak terkecuali dengan yang dilakukan Desa Babakan kita tercinta ini, baik Pemdes, LPMD, Pokmas, hingga kelompok tani, semua terlihat sibuk mencari peluang untuk membangun desa. Meski peluang yang ada sebesar lubang jarum, peruntungan tetap diupayakan demi terciptanya kemajuan.
Apa yang akan kita bangun di tahun 2014 ini ? Jikalau acuannya adalah upaya yang sudah dan sedang ditempuh, tentu akan banyak pekerjaan di sepanjang tahun ini. Sebut saja sesi kedua program Rutilahu tahun 2013 lalu yang merupakan bantuan dari Kemenpera RI, yang masih menyisakan paket Perbaikan Sarana Umum (PSU), pelaksanaannya segera di depan mata setelah turun rekommendasi Pak Menteri. Rencananya melalui program ini akan dibangun Rabat Beton. Program Perbaikan Lingkungan Permukiman (PLP) pun akan bergulir pada semester pertama tahun ini. PLP rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan jalan Hotmix. Sementara itu PNPM Mandiri Perdesaan akan diarahkan untuk perbaikan sanitasi masyarakat berupa pembuatan TPT sepanjang 538 meter. Sedangkan dana yang bersumber dari pos Anggaran Dana Desa (ADD) dan APBDes akan terkonsentrasi bagi kesehatan lingkungan, terhitung di dalamnya adalah pembenahan jalan lingkungan.
Bagaimana dengan permukiman ? Masalah permukiman akan tetap menjadi konsen Kuwu Babakan tahun ini. Tercatat tidak kurang dari 30 Kepala Keluarga yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ), masih mendiami rumah tidak layak huni ( rutilahu ). Meski jumlah MBR yang mendiami rutilahu Desa Babakan tidak sebesar beberapa desa tetangga kita, tentu masalah mereka harus senantiasa kita perhatikan. Kuwu Babakan sudah berupaya mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan melalui program Bantuan Gubernur agar 30 rutilahu dilakukan perehaban tahun ini. Harapannya seluruh warga Babakan hidup di rumah/ lingkungan yang sehat. Program lainnya, apabila tidak ada aral melintang, tentu cukup banyak yang akan kita lakukan. (emhum, DesBBK).
Senin, 17 Maret 2014
Pelantikan Lima Kuwu Wilayah Timur Cirebon
Maret 17, 2014
Pemdes Babakan
No comments
BABAKAN,
(DesBBK).- Bertempat di aula Sanggar Madu PG. Tersana Baru Babakan Kecamatan
Babakan Kabupaten Cirebon, Pejabat Bupati Cirebon melantik lima kuwu terpilih
di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Jumat (14/3).
Kelima
kuwu yang dilantik tersebut masing-masing empat kuwu berasal dari Kecamatan
Babakan yakni Setia Budi Kuwu Desa Serangwetan, Turki Kuwu Desa Serangkulon,
Budi Utomo Kuwu Desa kudumulya, dan Cakiya Kuwu desa Sumberkidul, sementara
satu kuwu dari Kecamatan Losari adalah Amin Kuwu terpilih Desa Mulyasari.
Dalam
sambutannya, Penjabat Bupati Cirebon Daud Achmad mengatakan rasa bangganya
terhadap seluruh komponen pelaksanaan pemilihan kuwu atas kinerjanya yang telah
menghantarkannya dengan tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban hingga
pelantikan meskipun dilaksanakan ditengah-tengah masa moratorium.
“Kami
garis bawahi seluruh komponen pelaksanaan pilwu atas seluruh proses
pelekasanaan yang dilaksanakan secara aman dan tertib,” ungkapnya.
Daud juga
mengingatkan kepada para kuwu terpilih terkait meningkatnya kesadaran politik
rakyat sehingga ikut mengakses jalannya pemerintahan, diharapkan kepada para
kuwu dapat menjalankan roda pemerintahan secara demokratis, taat hukum yang
berkeadilan dan mengedepankan peran rakyat dalam memanajemen roda pemerintahan
terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres maka Kuwu sebagai
ujung tombak dalam mengemban misi pelayanan kepada masyarakat maka kuwu
dituntut untuk dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“
Pada
akhir sambutan, Daud berpesan setelah dilantik dan resmi mengemban tugas untuk
memikul tanggungjawab sebagai pimpinan pemerintah desa, kuwu harus mampu
menjalankan pembinaan yang persuasif dan edukatif kepada rakyatnya agar rakyat
dapat ikhlas dan rela memberikan partisipasi aktif dalam membangun kemajuan
Desanya. (emhum/DesBBK)
Jumat, 14 Maret 2014
Keistimewaan Undang-Undang Desa Terbaru No. 6 Th. 2014
Maret 14, 2014
Pemdes Babakan
No comments
Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini.
1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".
Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.
2. Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
3. Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
“Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.
Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
4. Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
5. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tantangan dan Tanggung Jawab
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
"Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.
"Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.
Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. "Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen," ujarnya.
Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya.
Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. "Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik," ujarnya.
Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
Melihat banyaknya pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, bukan tak mungkin jika ladang korupsi itu akan pindah ke Kantor-Kantor Kepala Desa, setelah diberlakukannya UU Desa yang baru ini nantinya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa beserta perangkatnya mulai sekarang belajar Accounting.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa yang akan segera mendapatkan dan miliaran itu bersikap ektra hati-hati.
"Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum," ujar Kornel. Ia mencontohkan, era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum.
Lalu, ia memberikan solusi jitu agar para kepala desa lepas dari jeratan hukum. "Buat pembukuan yang baik, akuntabel dan transfaran," Kornel menjelaskan.
Pembukuan yang baik yakni mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detil. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya.
"Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap," jelas Kornel.
Penutup
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selasa, 11 Maret 2014
LPM dan Pokmas Harus Siap Jalankan UU Desa
Maret 11, 2014
Pemdes Babakan
No comments
UU Desa yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2013 lalu sesungguhnya dibuat
setelah menyerap pemikiran dan pengalaman bermacam proses pemberdayaan.
Sejumlah workshop diadakan untuk kepentingan itu, termasuk workshop
Progress Update Agenda Kerja Prioritas Kelompok Kerja Kebijakan Program
Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh POKJA Pengendali TNP2K, yang
diikuti penulis pada 24 Mei 2013 lalu. Disusul oleh berbagai pertemuan Tim
Perumus RUU dari DPR, dan konsultasi sana-sini.
Subjek Pembangunan
Demi menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, maka beberapa klausul kunci
mengenai kelembagaan, good governance, demokratisasi pengambilan
keputusan dan perencanaan diatur cukup lugas dalam UU ini. Jadi, UU Desa ini
sebenarnya bukan melulu mengatur pemindahan pengelolaan APBN ke kas desa
sebagaimana yang diributkan banyak kalangan.
Alokasi dana menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan desa yang
berdaulat, dan menerapkan mekanisme pembangunan yang mengandalkan jaringan
kerja (networking) dengan banyak pihak, partisipatif, dan tidak hierarchies
(top-down). LPM/ Pokmas sebagai
Civil Society Organization (CSO) adalah salah satu mitra kerja
strategis pemerintah desa, agar desa terhindar dari stigma objek pembangunan.
Pasal 72 UU Desa memang menyebutkan bahwa Dana Alokasi Desa berasal 10% dana
transfer daerah (APBN) dan bakal dibagi ke 72.000 desa. So, tiap desa
akan menerima Rp0,7 - 1,4 miliar, tergantung jumlah penduduk, angka kemiskinan
dan luasnya wilayah. Menurut Khudori (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia/AEPI;
Media Indonesia Januari 2013), alokasi sebesar itu diharapkan mengembalikan
kekuatan sektor pertanian dan membalik arah pembangunan dari sektor non-tradable
(jasa, keuangan, perdagangan, transportasi, komunikasi, hotel, restoran dan
pariwisata) ke sektor tradable (pertanian, pertambangan dan
manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal.
Desa benar-benar akan dijadikan ujung tombak pembangunan, berbekal APBN yang
dulunya masih dianggap mimpi di siang bolong bisa masuk desa. Konon langkah ini
akan efektif menghambat laju urbanisasi dan “tren pengiriman TKI” ke negeri
seberang.
Lihat saja urbanisasi di ibukota meningkat pesat akibat pembangunan yang
meninggalkan desa. Terbukti, DKI Jakarta dihuni 12,7 juta penduduk di siang
hari dan 9,7 juta di malam hari (Koran Sindo, 27 Agustus 2013). Padahal tahun
2010 lalu hanya 8,5 juta penduduk yang bermukim di DKI (jakartabps.go.id).
Fakta ini melengkapi data tingkat urbanisasi di semua kawasan perkotaan
nusantara yang mencapai 48.3 % (Susenas, 2010).
Artinya, desa yang identik dengan pertanian itu selama ini telah
ditelantarkan. Kini telah muncul kesadaran untuk back to rural agar
pembangunan tetap berlangsung disana menggunakan kekayaan lokal yang dipunya.
Kalau perlu memanggil pulang para ahli pembangunan yang terlanjur berdomisili
di kota untuk
membangun desa kelahirannya.
Menajamkan Kesiapan LPM dan Pokmas
Seberapa siapkah LPM/ Pokmas mampu turut membawa desa keluar dari
berbelitnya persoalan? Fakta menunjukkan bahwa sejauh ini BKM telah mampu
memengaruhi pengambilan keputusan di sejumlah desa. Tentu saja ruang yang makin
diperluas oleh UU Desa merupakan tantangan tersendiri bagi kita untuk mendorong
PJM Pronangkis berkualitas makin mewarnai pembangunan desa. Oleh sebab itu,
berikut adalah isu-isu strategis kelembagaan dan perencanaan partisipatif LPM/
Pokmas yang harus dipersiapkan untuk dipertajam:
Pertama, LPM/ Pokmas mesti proaktif dalam Musyawarah Desa. Sebagai Civil
Society Organization (CSO), LPM/
Pokmas mesti bergerak fleksible sebagai co - management pembangunan,
akan makin memiliki ruang formal untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan
dalam Musyawarah Desa. Pada tahap perencanaan, LPM/ Pokmas sebagai unsur
masyarakat berkesempatan untuk mengintegrasikan PJM Pronangkis, Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) atau Rencana Tindak Penataan Lingkungan
Permukiman (RTPLP) ke dalam perencanaan desa, kerja sama antardesa, rencana
investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau
penambahan dan pelepasan aset desa. Musyawarah Desa ini menurut Pasal 54 ayat 1
dan 2 diikuti oleh BPD, Kepala Desa dan unsur masyarakat
Kedua, LPM/ Pokmas mesti mengintegrasikan PJM Pronangkis dengan
Perencanaan Pembangunan Desa agar pro poor, berdampak langsung pada
kesejahteraan (sebagaimana amanah Pasal 78), dan mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79). Perencanaan Pembangunan Desa tersebut
disusun secara berjangka terdiri dari: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan (b). Rencana Pembangunan
Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),
sebagai penjabaran dari RPJMDes.
Merespon ketentuan ini, maka PJM Pronangkis dapat saja dibuat berdurasi 6
tahun, jika hendak menyesuaikan usia perencanaannya. Atau mengambil mid-term
evaluation planning-nya RPJM Desa jika ingin tetap mempertahankan jangka
waktu 3 tahun.
Ketiga, LPM/ Pokmas semakin mengasah PJM Pronangkisnya agar tetap
fleksibel merespon dinamika zaman. Dibutuhkan prakarsa-prakarsa inovatif untuk
merawat PJM Pronangkis agar visioner dalam menjawab berbagai tantangan
globalisasi. Isu-isu strategis yang diprediksikan datang dalam trend 5-10 tahun
ke depan dihadirkan, sehingga PJM Pronangkis tetap “bergigi” dan tak lekang
ditelan masa. Sebab varian alternatif untuk menjawabnya telah tersedia di
dalamnya.
Isu-isu seperti penanggulangan kemiskinan berorientasi kawasan (tidak
sektoral dan parsial), responsif gender, mengedepankan mitigasi bencana dan
bahaya (hazard), serta menjaga keberlanjutan penghidupan (sustainable
livelihood) berbasis mata pencaharian harus mempertajam arah PJM. Tajamnya
PJM Pronangkis ini niscaya akan mengoptimalkan kualitas RPJM Desa dan
menghindarkannya dari bentuk perencanaan yang melulu daftar kegiatan (shopping
list), reaktif dan tidak menggambarkan visi desa.
Jika tahun 2015 kelak PNPM Mandiri Perdesaan benar-benar pergi meninggalkan
desa dampingan, niscaya LPM/ Pokmas dan PJM Pronangkis menjadi aset berharga
sebagai jejak pendampingan. Boleh saja Pasal 76 UU Desa menyebutkan bahwa aset
desa dapat berbentuk tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan,
tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,
hutan desa, mata air desa, pemandian umum, dan beragam aset tangible
lainnya.
Namun, LPM/ Pokmas dan PJM Pronangkis adalah aset intangible yang jauh lebih
berharga karena mampu melembagakan system pengambilan keputusan demokratis,
baik dalam pemilihan pemimpin maupun dalam perumusan perencanaannya.
Apalagi UU Desa saat ini mengedepankan dua azas utama, yaitu azas rekognisi
dan subsidiaritas (Sudjatmiko; 2014), ketimbang azas desentralisasi. Azas
rekognisi dikenali sebagai pengakuan terhadap keragaman budaya, kearifan lokal
(local wisdom), hak asal-usul, prakarsa, produk hukum dan kelembagaan
desa. Sedangkan azas subsidiaritas adalah azas yang memelihara kewenangan lokal
untuk mandiri dalam menjalankan segala urusan lokal. Kedua azas tersebut
memungkinkan BKM yang telah melembaga untuk diakui eksistensinya dalam
membangun kemandirian.
Agenda Mendesak
Dengan berlaku efektifnya UU Desa berikut penganggarannya tahun 2015 nanti,
maka Pasal 200 hingga Pasal 216, yang berkaitan dengan desa dalam UU no.32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dicabut (Pasal 121 UU Desa).
Untuk sementara ini kekuatan hukum UU Pemda diambil sebagian karena tidak
kunjung menjawab kebutuhan rakyat desa, meskipun PP no 72 Tahun 2005 tetap
berlaku untuk mengisi kekosongan, asalkan tidak bertentangan dengan UU Desa.
Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah bagaimana mempersiapkan
Peraturan Pemerintah (PP) agar UU Desa segera beroperasi. Tercatat ada 3-4 PP
yang harus dibuat, yaitu PP Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak, PP
tentang Perangkat Desa, PP Musyawarah desa, PP Keuangan Desa, dan PP
Pengelolaan kekayaan desa.
PP yang paling penting dan memerlukan sumbangsih pemikiran dari para aktivis
pemberdayaan (termasuk para pegiat PNPM Mandiri Perkotaan) adalah PP tentang
Musyawarah Desa (Pasal 47) dan PP Pengelolaan kekayaan desa (Aset Desa – Pasal
77). Kedua PP tersebut akan amat menentukan keberlanjutan pemberdayaan
masyarakat desa berlangsung secara partisipatif, demokratis, dan transparan.
Bahkan jika konsisten, PP-PP tersebut dapat menghancurkan feodalisme
kepemimpinan desa (Sudjatmiko;2014). Oleh sebab itu, pola-pola pemberdayaan
masyarakat yang telah diterapkan oleh PNPM Perkotaan yang kaya akan lesson
learned sebaiknya turut mewarnai kedua PP tersebut.
Ayo temans, setengah masa depan rakyat desa ada di pundak kita.
Kini bukan lagi eranya para buruh tani terperangkap cemeti dan roda pedati;
menyeringai nyeri menahan lapar di lumbung padi.
ANGGARAN DASAR FORUM KUMUNIKASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( F K - L P M )
Maret 11, 2014
Pemdes Babakan
No comments
Menyongsong
masa depan bangsa, otonomi daerah, serta menyambut pemberlakuan
Undang-undang Desa tahun 2013 sebagai dasar ketahanan nasional, tentu saja memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan
bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Kekuatan
bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah
berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat. Untuk
itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu
menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PasaI 1
Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ).
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) berkedudukan di Ibukota
Kecamatan.
Pasal
3
Waktu
Pembentukan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 23 Januari 2014 di Kantor
Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal
4
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Tingkat
Kecamatan.
BAB
III
AZAS,
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal
5
Azas
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Negara Republik Indonesia.
Pasal
6
Landasan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan
operasional.
Pasal
7
Tujuan
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) bertujuan
memberdayakan seluruh potensi masyarakat desa di wilayah Kecamatan Babakan.
Pasal
8.
Fungsi
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) berfungsi :
- Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan
di segala bidang.
- Menjembatani antara
kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud
pembangunan partisipatif.
- Berperan secara aktif
dalam membina persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
- Mengembangkan program
pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan
ekonomi rakyat perdesaan agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Memperkuat potensi
masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi social.
BAB
IV
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
9
Bentuk
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) adalah
organisasi yang berbentuk kesatuan, sebagai wadah komunikasi dan informasi LPM
Desa di wilayah Kecamatan Babakan.
Pasal
10
Sifat
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM )
bersifat
independen.
BAB
V
ATRIBUT
Pasal
11
Lambang,
Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
12
Keanggotaan
Keanggotaan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) terdiri
dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota
Pasal
13
Hak
Anggota
Hak
Anggota adalah :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan
pertanyaan.
3. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk memperoleh
fasilitas organisasi.
4. Hak
membela diri.
Pasal
14
Kewajiban
Anggota
Kewajiban
Anggota adalah :
- Menaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi.
- Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM )
BAB
VII
ORGANISASI
Pasal
15
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) berada dalam
garis hubungan berjenjang, di bawahnya merupakan LPM tingkat desa.
Pasal
16
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) merupakan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke
luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah
Kecamatan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berwenang untuk menentukan
kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang
bersangkutan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berkewajiban untuk
memberikan laporan kegiatan organisasi kepada Kasie Ekbang Kecamatan.
- Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (
FK-LPM ) berwenang mengukuhkan dan
mengesahkan susunan dan personalia
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa.
Pasal 17
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah
Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 (
lima ) tahun.
2.
Musyawarah
Kerja Kecamatan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) diadakan sesuai dengan kebutuhan minimal satu
kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
3.
Rapat
Kerja Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) diadakan sesuai
dengan kebutuhan.
BAB
IX
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
18
Kuorum
1.
Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) dinyatakan mencapai
kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota.
2.
Rapat-rapat
dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50
% ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari
jumlah anggota
3.
Apabila
kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
a. Untuk
Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
b.
Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4.
Apabila
sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan
rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah
dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.
Khusus
yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan ketua penyempurnaan
atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan
organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal
19
Pengambilan
Keputusan
1.
Semua
keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
ayat 1 pasal 19 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan
untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang
hadir yang memiliki hak suara.
4.
Keputusan
untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua
pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.
Untuk
pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak
kuorum pada Musyawarah Nasional yang
khusus diadakan untuk itu.
BAB
X
LEMBAGA
YANG DIBINA
Pasal
20
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) dapat
membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 21
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM )
terdiri
dari :
1.
Seorang
Ketua.
2.
Seorang
Sekretaris.
3.
Seorang
Bendahara.
4.
Sebelas
orang Anggota .
BAB
XIV
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 22
- Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga
sebagai penjabaran ketentuan
ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Musyawarah Nasional
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Anggaran
Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) .
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Babakan
Pada
Tanggal : 23 Januari 2014.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN,
MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN
ADMINISTRASI
Pasal
1
Landasan
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
BAB
XIV
Pasal 2
Mars
dan Hymne
Mars
dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal
3
Penghargaan
Penghargaan
adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga
yang dinilai peduli terhadap
pemberdayaan masyarakat.
Pasal
4
Administrasi
surat
menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen
serta pembuatan stempel, papan nama,
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
II
ATRIBUT
LOGO,
PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU
SERAGAM
Pasal
5
Logo
Logo
LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu,
bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
Pasal
6
Panji
Panji
LPM berwarna dasar putih yang berukuran
120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce
kuning.
Pasal
7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di
bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi
tiang bendera.
Pasal
8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas,
dipasang pada baju bagian dada sebelah
kiri atas.
Pasal
9
Kartu
Tanda Anggota
Bentuk
dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) dan setiap anggota wajib memiliki kartu
anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.
Pasal
10
Baju
Seragam
Baju
seragam LPM ditetapkan oleh Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) sesuai
dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB
IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal
11
Status
Keanggotaan
Anggota adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau
pengurus LPM.
Pasal
12
Syarat-syarat
Keanggotaan
1.
Warga
negara Indonesia minimal berusia 17 tahun
atau telah menikah.
2.
Sehat
jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
3.
Merupakan
anggota LPM Tingkat Desa
BAB
IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal
13
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Permohonan
sendiri.
3.
Melanggar
AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
4.
Pasal
14
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus
diberhentikan apabila :
1.
Telah
memenuhi ketentuan pasal 13.
2.
Tidak
dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut –
turut.
3.
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.
Menyalahgunakan
wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.
Diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat
pleno pengurus.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
15
Hak
Anggota
1.
Setiap
anggota Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak
bicara dan hak suara.
b.
Hak
memilih dan dipilih.
c.
Hak
mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikutikegiatan,
memperoleh pelayanan serta fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan
organisasi.
e.
Hak
melakukan pembelaan diri.
f.
Memberikan
iuran anggota
2.
Kewajiban
Anggota :
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan
iuran anggota.
BAB
Vl
SANKSI
ANGGOTA
Pasal 16
1.
Setiap
anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan
yang dilakukan berupa :
a.
Teguran
lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian
pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian
sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian
dari anggota.
2.
Keputusan
untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata
cara penggunakan hak membela diri diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VIl
KELENGKAPAN
PENGURUS
Pasal
18
1.
Sesuai
dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM dilengkapi dengan seksi-seksi
:
a.
Organisasi
dan Kelembagaan.
b.
Advokasi
hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.
SDM
dan Pendidikan.
d.
Kemitraan
dengan pihak terkait.
e.
Tenaga
kerja.
f.
Pemberdayaan
keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan
SDA, dan Perikanan.
h.
Pertanian,
Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya
dan Pariwisata.
j.
Pemberdayaan
Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan.
k.
Penelitian
dan Pengembangan.
l.
Komunikasi,
Media masa dan informasi.
m.
Pemuda,
Olah raga.
n.
Pemukiman
Prasarana wilayah dan Agama.
2.
Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) melaksanakan tugas-tugas harian dapat dibantu oleh sekretariat yang berfungsi mengerjakan tugas-tugas
kesekretariatan.
BAB
VIIl
TUGAS
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah
Kecamatan
1.
Musyawarah
Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Tugas
dan wewenang Musyawarah Kecamatan adalah
:
a.
Memilih
dan menetapkan Pengurus
b.
Menetapkan
program umum organisasi.
c.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi.
d.
Menetapkan
keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting
lainnya.
e.
Menetapkan
dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah
Kecamatan Luar Biasa
Musyawarah
atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan
masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
Pasal 21
Musyawarah
Kerja
1.
Tugas
dan wewenang musyawarah kerja adalah :
a.
Mengevaluasi
kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan
selanjutnya.
b.
Menginventarisasi
permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan
keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan
alternatif pemecahan atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri
serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Musyawarah kerja.
2.
Peserta
Mukercam adalah :
a.
Utusan
anggota LPM Tingkat Desa
b.
Utusan
Pemerintah Kecamatan
Pasal 22
Rapat
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM
Tugas
dan wewenang rapat FK-LPM adalah :
1.
Menetapkan
kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Muscam, Mukercamlub serta
Mukercam.
2.
Mengadakan
evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan
organisasi.
3.
Menyusun
dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.
Mengevaluasi
kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
BAB
IX
MASA
JABATAN, PEMILIHAN PENGURUS DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 23
Masa
Jabatan Pengurus
1.
Masa jabatan pengurus Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) adalah
5 (lima) tahun.
2.
Ketua
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM dapat dipilih kembali pada masa jabatan berikutnya.
Pasal 24
Pemilihan
Pengurus
Pemilihan
pengurus Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( FK-LPM ) dilakukan dengan cara musyawarah/ pemilihan
langsung.
Pasal 25
Pergantian
Antar Waktu
Pergantian
antar waktu dapat dilakukan atas usul Kuwu desa setempat.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muscam.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut
ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( FK-LPM ) yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dipertanggunjawabkan pada Muscam.
--------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Babakan
Pada
Tanggal : 23 Januari 2014.